Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. MA adalah lembaga yang “merdeka”, artinya bebas dari campur tangan kekuasaan lain dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. MA merupakan Peradilan Tertinggi Negara dari badan-badan peradilan dibawahnya.