MENU KATEGORI



BANNER


Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. MA adalah lembaga yang “merdeka”, artinya bebas dari campur tangan kekuasaan lain dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. MA merupakan Peradilan Tertinggi Negara dari badan-badan peradilan dibawahnya.

  • Apa Saja Tugas dan Wewenang MA ?
  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
  • Cari Artikel

    TOP 10 ARTIKEL


    Shout BOX


    BANNER

    footer