MENU KATEGORI



BANNER


Hak-hak Asasi Dalam Konstitusi Indonesia

Konstitusi diartikan sebagai hukum dasar negara, yang mengatur sistem politik antara lain dengan menetapkan institusi-institusi dasar pemerintahan serta wewenang dan relasi masing-masing institusi. Jaminan hak asasi dalam UUD 1945 berarti memberi landasan hukum tertinggi di negara Indonesia bagi pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi setiap manusia. Oleh karena itu sebuah peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan hak asasi yang termaktub dalam konstitusi. Konstitusi juga harus dilihat sebagai hasil mediasi berbagai kekuatan dan kepentingan atau gagasan dasar, agar kita terbebas dari manipulasi yang dilakukan penguasa. Gagasan dasar penjaminan hak asasi manusia dalam konstitusi adalah untuk melindungi manusia dari potensi penyalahgunaan kekuasaan pemerintah, di satu sisi. Di sisi lain membatasi kekuasaan negara, sehingga tidak menjadi "negara kekuasaan".

UUD 1945 setelah melalui Amandemen IV memberi jaminan hak asasi jauh lebih luas dari UUD 1945. Dalam Konstitusi, pengadilan harus menghormati dan memberlakukan hak warga terhadap kekuasaan publik ini – baik legislatif, eksekutif maupun judisial. Untuk itu pengadilan senantiasa harus melakukan interpertasi atas hak-hak konstitusional, juga memperhatikan perkembangan hukum hak asasi internasional karena enam konvensi utama hak asasi manusia telah diratifikasi oleh Indonesia.

  • Hak Atas Kesehatan
  • Hak Atas Perumahan
  • Hak Atas Pendidikan
  • Hak Atas Informasi
  • Hak Untuk Berpartisipasi Dalam Pemerintahan
  • Hak Atas Akses Pada Keadilan dan Persamaan di Hadapan Hukum
  • Hak Masyarakat Adat
  • Hak Untuk Bebas Dari Penyiksaan atau Perlakuan Lain yang Merendahkan Derajat Martabat Manusia
  • Hak Atas Kebebasan Beragama dan Beribadat Menurut Agama dan Kepercayaan Masing-Masing
  • Cari Artikel

    TOP 10 ARTIKEL


    Shout BOX


    BANNER

    footer