MENU KATEGORI



BANNER


Apa Yang Dimaksud Dengan Praperadilan

Praperadilan merupakan wewenang khusus yang dimiliki pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus: a. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan; b. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Tersangka berhak mengajukan permohonan praperadilan melalui pengadilan negeri tentang sah atau tidak syahnya penangkapan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan terhadap dirinya (pasal 77 huruf (a) KUHAP).

Cari Artikel

TOP 10 ARTIKEL


Shout BOX


BANNER

footer