MENU KATEGORI



BANNER


Apa yang Dimaksud Dengan Upaya Hukum?

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang (pasal 1 butir 12 KUHAP)

  • Upaya Hukum Biasa
  • Upaya Hukum Luar Biasa
  • Upaya Grasi
  • Cari Artikel

    TOP 10 ARTIKEL


    Shout BOX


    BANNER

    footer