MENU KATEGORI



BANNER


Hak atas Bantuan Hukum

Seorang tersangka/terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dan pada tiap tingkat pemeriksaan demi kepentingan pembelaan (pasal 54 KUHAP), yang dipilih sendiri olehnya (pasal 55 KUHAP). Selanjutnya tersangka/terdakwa yang disangka/didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka (pasal 56 ayat (1) KUHAP). Pemberian bantuan hukum ini diberikan secara cuma-cuma (pasal 56 ayat (2) KUHAP). Hak atas bantuan hukum juga diatur dalam Pasal 37 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam pasal ini pemberi bantuan hukum yang dimaksud adalah advokat.

  • Hak ? Hak Terdakwa Dalam Proses Persidangan
  • Cari Artikel

    TOP 10 ARTIKEL


    Shout BOX


    BANNER

    footer