MENU KATEGORI



BANNER


Prinsip-Prinsip Proses Peradilan Yang Adil (Fair Trial)

Prinsip-Prinsip Fair Trial yang wajib diketahui setiap orang: 1). Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi serta larangan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang; 2) Hak untuk mengetahui alasan penangkapan dan penahanan; 3) Hak atas bantuan hukum; 4) Hak untuk menguji penangkapan dan penahanan; 5) Asas praduga tidak bersalah (presumtion of innocence); 6) Hak untuk diajukan dengan segera ke hadapan hakim dan persidangan; 7) Asas persamaan dimuka hukum (equality before the law); 8) Larangan atas penyiksaan; 9) Hak atas Pemeriksaan yang adil dan terbuka; 10) Hak untuk segera diberitahukan bentuk dan penyebab tuduhan pidana diberikan; 11) Hak untuk mendapatkan waktu dan fasilitas yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan; 12) Hak untuk membela dirinya sendiri atau melalui penasehat hukum; 13) Hak untuk memeriksa para saksi yang memberatkan dengan porsi yang sama; 14) Hak untuk mendapatkan penerjemah secara gratis; 15) Larangan untuk memaksa seseorang memberikan keterangan yang akan memberatkan dirinya sendiri (self-incrimination)

  • Hak-Hak Tersangka dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan
  • Cari Artikel

    TOP 10 ARTIKEL


    Shout BOX


    BANNER

    footer