|
|
||
|
MENU KATEGORI
BANNER
|
Prosedur Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Prosedur penyelesaian sengketa lingkungan yang dimungkinkan oleh perangkat hukum, yaitu: 1) Preventif, yang dilakukan sebelum pencemaran terjadi (PP No. 27/1999 Tentang Amdal); 2) Represif, yang baru dilakukan setelah pencemaran atau perusakan terjadi (Pasal 30 (1) UU No.23/1997). Penyelesaian sengketa lingkungan masih tunduk pada 2 jenis dasar hukum, yaitu berperkara di pengadilan (Pasal 20(1), Pasal 34-39 UU No. 23/1997 jo. Pasal 1365 BW) dan musyawarah di luar pengadilan (Pasal 20(2), Pasal 31-33 UU No. 23/1997), yaitu penyelesaian sengketa lingkungan alternatif.
|
Cari Artikel
TOP 10 ARTIKEL
Shout BOX
BANNER
|
|
||