|
|
||
|
MENU KATEGORI
BANNER
|
Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya (pasal 1 angka 12 UU No. 23/1997). Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (pasal 1 angka 14 UU No. 23/1997).
|
Cari Artikel
TOP 10 ARTIKEL
Shout BOX
BANNER
|
|
||