MENU KATEGORI



BANNER


Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya (pasal 1 angka 12 UU No. 23/1997).

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (pasal 1 angka 14 UU No. 23/1997).

  • Apa Saja Masalah Pencemaran Lingkungan Hidup ?
  • Apa Saja Masalah Perusakan Lingkungan Hidup?
  • Pembalakan Liar (Illegal Logging)
  • Cari Artikel

    TOP 10 ARTIKEL


    Shout BOX


    BANNER

    footer