|
|
||
|
MENU KATEGORI
BANNER
|
Bagaimana Perlindungan Untuk Buruh Migran/Tenaga Kerja Indonesia? Perlindungan buruh migran diatur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families) 1990. Di samping itu ada konvensi internasional lainnya. Sedangkan perlindungan terhadap TKI diatur dalam salah satu bab dari UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, namun UU ini lebih banyak mengatur prosedural dan tata cara penempatan TKI ke luar negeri, dan hanya sedikit mengatur hak-hak dan jaminan perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya. Selain itu perlindungan dterhadap buruh migran diberikan pemerintah berdasarkan konstitusi negara, sebagaimana dilakukan oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) RI.
|
Cari Artikel
TOP 10 ARTIKEL
Shout BOX
BANNER
|
|
||