Hubungan kerja terjadi karena ada perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja yang menjadi dasar hukum yang paling utama dalam hubungan kerja. Perjanjian kerja dapat dibuat tertulis atau lisan. Biaya yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian kerja ditanggung pengusaha. Dasar dari perjanjian kerja adalah pasal 1320 KUHPer.
Ada dua macam jenis perjanjian kerja, yaitu: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).