MENU KATEGORI



BANNER


Bagaimana Memahami Hubungan Kerja?

Hubungan kerja terjadi karena ada perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja yang menjadi dasar hukum yang paling utama dalam hubungan kerja. Perjanjian kerja dapat dibuat tertulis atau lisan. Biaya yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian kerja ditanggung pengusaha. Dasar dari perjanjian kerja adalah pasal 1320 KUHPer.

Ada dua macam jenis perjanjian kerja, yaitu: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
  • Penyedia Jasa Tenaga Kerja
  • Peraturan Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Pesangon
  • Cari Artikel

    TOP 10 ARTIKEL


    Shout BOX


    BANNER

    footer