Kondisi kerja yang harmonis dan berkesinambungan dibutuhkan dalam perusahaan, oleh karena itu perusahaan wajib melindungi buruhnya dalam hal: 1) Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 2) Moral dan kesusilaan; 3) Perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai agama.