|
|
||
|
MENU KATEGORI
BANNER
|
Pengusuran Paksa Pembebasan tanah sesuai dengan Surat Edaran BPN No.508.2-5568-D.III tanggal 6 Desember 1990 dan Surat KepMen Agraria/Kepala BPN No. 22/1993 tanggal 4 Desember 1993, menyatakan pembebasan hak atas tanah demi kepentingan swasta dilakukan secara musyawarah dengan masyarakat dengan mengikutsertakan pihak BPN, namun realitasnya pihak swasta lebih sering memakai jasa pihak ketiga seperti Camat, Lurah dan Kepala desa serta preman untuk mengintimidasi para pemilik tanah untuk menerima ganti rugi yang sangat kecil. Dalam kasus-kasus penggusuran terjadi dua pelanggaran yaitu pelanggaran terhadap hak sipil dan politik serta pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya. Dampak negatif dari penggusuran paksa yaitu: 1. Tunawisma; 2. Ketidakamanan masa depan; 3. Kehilangan tempat dan terisolasi dari komunitas, keluarga, dan teman-teman; 4. Kehilangan pekerjaan atau peluang pekerjaan; 5. Kekerasan terhadap perempuan; 6. Kepindahan anak-anak dari sekolah; 7. Pengambilalihan/penjarahan harta pribadi; 8. Kemunduran kesehatan (mental dan fisik); 9. Luka fisik dan kematian (Laporan Hukum dan HAM LBH Jakarta tahun 2006) Pola-pola penggusuran paksa yang terjadi adalah : 1. Kekerasan; 2. Penggusuran dan kriminalisasi; 3. Korupsi dan Penggusuran bersiklus proyek. Penggusuran paksa atas tanah dapat terhindar apabila dilakukan reorganisasi pola penguasaan tanah, yang mengusulkan batas maksimum luas usaha tani perorangan dan mengusahakan agar penguasaan tanah, air, sesuai dengan kebijakan nasional dengan membatasi operasionalisasi hak menguasai negara dan mempekuat semangat kerakyatan.
|
Cari Artikel
TOP 10 ARTIKEL
Shout BOX
BANNER
|
|
||