|
|
||
|
MENU KATEGORI
BANNER
|
Jenis-jenis Hak Atas Tanah Hukum Agraria Nasional membagi hak – hak atas tanah ke dalam dua bentuk: A. Hak primer, hak yang bersumber langsung pada hak Bangsa Indonesia, dapat dimiliki seorang/badan hukum (Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai); B. Hak sekunder, hak yang tidak bersumber langsung dari Hak Bangsa Indonesia, sifat dan penikmatannya sementara (Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Menyewa atas Pertanian). Kemudian Pasal 16 UUPA hak atas tanah terbagi atas 7, yaitu: (1) Hak Milik;(2) Hak Guna Usaha (HGU); (3) Hak Guna Bangunan (HGB); (4) Hak Pakai; (5) Hak Sewa; (6) Hak Membuka Hutan; (7) Hak Memungut Hasil Hutan; (8) Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan di tetapkan dengan UU serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA.
|
Cari Artikel
TOP 10 ARTIKEL
Shout BOX
BANNER
|
|
||