MENU KATEGORI



BANNER


Utang-Piutang

Utang-piutang baru timbul bila ada perjanjian, dan perjanjian itu harus memenuhi syarat-syaratyang diatur pada Pasal 1320 KUHPer. Perjanjian utang-piutang itu sendiri merupakan perjanjian pinjam-meminjam yang diatur oleh ketentuan Bab XIII dari Buku III KUHPer.

Cari Artikel

TOP 10 ARTIKEL


Shout BOX


BANNER

footer