Untuk menyelesaikan kredit bermasalah ada dua strategi yang dapat ditempuh oleh bank yaitu: 1) Penyelamatan Kredit, yaitu suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara kreditur dan debitur; 2) Penyelesaian Kredit, yaitu suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum.