Beberapa hal yang mesti dicermati dalam masalah eksekusi jaminan hutang yaitu: 1) Kreditur mengeksekusi dengan cara menghaki (mendaku) barang jaminan nasabah debitur tanpa harus menjualnya kepada orang lain; 2) Kreditur menjual jaminan di bawah tangan langsung kepada pembeli tanpa melalui kantor lelang; 3) Mengeksekusi dengan cara menjual di depan umum via kantor lelang tanpa ada campur tangan pengadilan.