Hak asasi anak dilindungi di dalam Pasal 28B (2) UUD 1945 yang berbunyi setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Indonesia telah meratifikasi Konvensi tentang Hak-hak Anak (Convention on The Rights of The Child) dengan mengeluarkan Keputusan Presiden No. 36/1999, UU No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Definisi anak berdasarkan undang-undang tersebut adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.