MENU KATEGORI



BANNER


Hukum Keluarga

Hukum kekeluargaan termasuk di dalam hukum perdata yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami-isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele. Hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku saat ini adalah UU No. 1/1974 tentang Perkawinan (disingkat UUP) yang menggantikan hukum perkawinan dalam Kitab UU Hukum Perdata, Burgelijk Wetboek (Staatsblad 1917 No. 129). Yang dimaksud Perkawinan dalam UUP adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

  • Syarat-syarat Perkawinan
  • Perkawinan Antar Agama
  • Perkawinan Campuran?
  • Perkawinan Di Bawah Tangan/Perkawinan Siri
  • Cari Artikel

    TOP 10 ARTIKEL


    Shout BOX


    BANNER

    footer