MENU KATEGORI



BANNER


Komisi Yudisial: Fungsi dan Wewenangnya

Komisi Yudisial (KY) berungsi untuk mengawasi, menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim (Pasal 13 UU No. 22/2004). Untuk itu KY memilki wewenang dalam: 1) Menerima laporan masyarakat; 2) Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan; 3) Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran; 4) Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik; 5) Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

  • Tata Cara Pengaduan dan Proses Pemeriksaan terhadap Pelanggaran yang Dilakukan oleh Hakim
  • Cari Artikel

    TOP 10 ARTIKEL


    Shout BOX


    BANNER

    footer