Komisi Yudisial (KY) berungsi untuk mengawasi, menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim (Pasal 13 UU No. 22/2004). Untuk itu KY memilki wewenang dalam: 1) Menerima laporan masyarakat; 2) Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan; 3) Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran; 4) Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik;
5) Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.