Bantuan hukum adalah hak asasi warga negara yang juga diakui universal dan dijamin dalam instrumen hukum internasional dan nasional. Di Indonesia hak ini diatur dalam UUD 1945, dan berbagai peraturan perundangan-perundangan. Sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur implementasi dan teknis pemberian bantuan hukum. Perwujudan pelaksanaan hak atas bantuan hukum kepada orang miskin dan buta hukum tersebut telah dilakukan oleh LBH-LBH dari YLBHI.