Perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) adalah hak asasi manusia, ia harus diimbangi dengan persamaan perlakuan (equal treatment) agar tak dilanggar karena berbagai alasan seperti struktur sosial, dan status ekonomi.
Hak bantuan hukum dimiliki setiap orang, khususnya orang tidak mampu agar ia mendapatkan keadilan. Jaminan hak ini terdapat dalam standar hukum internasional dan nasional sebagai bentuk pemenuhan hak dasar yang telah diakui secara universal.