MENU KATEGORI



BANNER


Jaminan Atas Hak Bantuan Hukum (Legal Aid)

Perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) adalah hak asasi manusia, ia harus diimbangi dengan persamaan perlakuan (equal treatment) agar tak dilanggar karena berbagai alasan seperti struktur sosial, dan status ekonomi.

Hak bantuan hukum dimiliki setiap orang, khususnya orang tidak mampu agar ia mendapatkan keadilan. Jaminan hak ini terdapat dalam standar hukum internasional dan nasional sebagai bentuk pemenuhan hak dasar yang telah diakui secara universal.

  • Bantuan Hukum Dalam Standard Hukum Internasional
  • Bantuan Hukum Adalah Hak Konstitusional
  • Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan
  • Biaya Perkara
  • Cari Artikel

    TOP 10 ARTIKEL


    Shout BOX


    BANNER

    footer