MENU KATEGORI



BANNER


Sistem Peradilan

Berdasarkan Pasal 24(2) UUD 1945 ada empat lingkungan peradilan di Indonesia: 1) Lingkungan Peradilan Umum, yurisdiksinya meliputi sengketa perdata dan pidana. ; 2) Lingkungan Peradilan Agama, yurisdiksinya meliputi hukum keluarga (perkawinan, perceraian, hibah, dan lain-lain); 3) Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yurisdiksinya meliputi sengketa antara warga negara dan pejabat tata usaha negara; 4) Lingkungan Peradilan Militer, yurisdiksinya adalah kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.

  • Pengadilan Niaga
  • Peradilan Anak
  • Pengadilan HAM
  • Pengadilan Pajak
  • Pengadilan Perikanan
  • Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi
  • Cari Artikel

    TOP 10 ARTIKEL


    Shout BOX


    BANNER

    footer