MENU KATEGORI



BANNER


Tata Urutan Perundangan

Hirarki perundang-undangan dalam pasal 7 UU PPP adalah sebagai berikut: 1) Undang-Undang Dasar 1945; 2) Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu); 3) Peratuan Pemerintah (PP); 4) Peraturan Presiden (Perpres); 5) Peraturan Daerah (Perda);

  • Proses Pembentukan Perundang-undangan
  • Siapa Yang Mengusulkan Undang-Undang?
  • Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
  • Cari Artikel

    TOP 10 ARTIKEL


    Shout BOX


    BANNER

    footer