Hirarki perundang-undangan dalam pasal 7 UU PPP adalah sebagai berikut: 1) Undang-Undang Dasar 1945; 2) Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu); 3) Peratuan Pemerintah (PP); 4) Peraturan Presiden (Perpres); 5) Peraturan Daerah (Perda);